Alamat Dinas

Alamat Dinas

Kamis, 22 Januari 2015

Sanksi Bagi Usaha Pertambangan Ilegal

Pemanfaatan kekayaan alam berupa mineral dan batubara harus dikelola secara profesional dan transparan agar memiliki nilai tambah bagi peningkatan pendapatan asli daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada Tahun 2011 ini akan lebih intensif melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan baik itu badan usaha maupun perseorangan, hal ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

AKTIFITAS PENAMBANGAN, PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN di Kabupaten Ogan Ilir yang banyak dilakukan adalah pada komoditas tambang golongan batuan yaitu PASIR DAN TANAH LIAT UNTUK TIMBUNAN yang pada saat ini merupakan salah satu pendapatan daerah dari sektor pertambangan umum sehubungan dengan itu untuk memacu pendapatan yang signifikan penertiban terhadap pelaku usaha pertambangan pasir dan tanah liat untuk timbunan akan ditingkatkan penertiban perizinannya. 

Titik lokasi penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir yang dilakukan secara illegal berada di kecamatan Muara Kuang ada 1 orang, Kecamatan Tanjung Raja ada 7 orang dan di Kecamatan Sungai Pinang ada 1 orang sedangkan  titik lokasi penambangan, pengangkutan dan penjualan tanah liat untuk timbunan yang dilakukan secara illegal berada di Kecamatan Indralaya Utara sebanyak 1 orang tetapi melakukan di 2 lokasi penambangan.
Para pelaku usaha pertambangan ini harus segera mengajukan izin ke Bupati Ogan Ilir melalui Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, maka kalau tidak mengajukan izin akan dilakukan penertiban atau disetop oleh pihak kepolisian karena termasuk melakukan pencurian terhadap kekayaan negara. Demikian juga apabila mereka melakukan pengangkutan ke luar Kabupaten Ogan Ilir maka izin mereka dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan setelah ada rekomendasi dari Bupati Ogan Ilir karena kewenangannya pada lintas kabupaten/kota.

Pelaku Usaha Penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir dan tanah liat untuk timbunan yang dilakukan secara illegal melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp Sepuluh miliar rupiah.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan selain terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, pertambangan rakyat juga dilakukan terhadap pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kegiatan usaha pertambangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar